Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berita Properti Hari ini : Ekspansi Essenza Hingga Alasan Utama Orang Membeli Properti


Berita properti hari ini dari tanah air dimulai dari ekspansi bisnis perusahaan keramik Essenza yang kini mulai merambah ke bisnis hotel dan properti. Ada juga berita hasil survei tentang alasan utama konsumen mengapa membeli properti di lokasi tertentu, dan informasi seputar perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dengan Akta Jual Beli agar tidak kena tipu-tipu.

1. Ekspansi Bisnis Essenza


Holding pemegang merek dagang keramik Essenza, PT Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) memperluas bisnisnya ke perhotelan dan properti.

Direktur Utama IKAI, Teuku Johas Raffli mengatakan ekspansi ini dilakukan selain untuk menyerap produks Essenza juga sebagai recurring income.

“Dengan ini kita akan mendapat kenaikan NAV (Net Asset Value) atau kenaikan dari pertumbuhan nilai aset itu sendiri,” ujarnya seperti dikutip dari medcom.id yang dilansir Media Indonesia, Kamis 30 Mei 2019.

Menurut Johas, siklus bisnis perhotelan berbeda dari industri keramik sebagai bisnis inti IKAI. Sehingga katanya, ini berdampak positif terhadap keuangan emiten secara keseluruhan termasuk membuka peluang bisnis lain.

Bisnis hotel dan keramik kata dia memiliki siklus yang berbeda, sehingga saling mendukung neraca keuangan emiten. Perhotelan akan mencapai puncak di Desember, Januari bahkan hari-hari besar. Namun sebaliknya, pada masa itu industri keramik mengalami penurunan penjualan.

Kespansi bisnis perhotelan IKAI akan membukukan pendapatan rutin yang stabil. Selain itu, IKAI menargetkan laba dari pertumbuhan aset sendiri sehingga portofolio IKAI semakin besar.

Tahun ini perusahaan Essenza berencana membeli 4 hotel dengan nilai investasi Rp500 miliar. “Kami memproyeksikan 2024, posisi aset IKAI berada pada Rp5 triliun,” katanya.

2. Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dengan Akta Jual Beli di Bisnis Properti


Berencana untuk membeli properti? Pastikan kamu sudah tahu perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Sebab, saat ingin membeli properti, apakah itu tanah, rumah, dan lainnya, kanda tidak hanya mengeluarkan uang lantas mendapatkannya. Ada sejumlah hal yang harus diselesaikan, salah satunya masalah dokumen jual beli.

Jika kamu ingin membeli properti atau berinvestasi properti, anda wajib mengetahui semua hal ini agar tidak mudah tertipu.

Dalam jual beli properti, ada dokumen yang perlu diketahui, di antaranya adalah Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Perbedaan keduanya ada pada sifat autentikasi.

Surat Perjanjian Jual Beli


Merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli properti yang sifatnya di bawah tangan atau akta nonautentik karena tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Akta Jual Beli


Dokumen ini merupakan akta autentik yang dibuat oleh notaris/pejabat pembuat akta tanah. Akta ini merupakan syarat dalam jual beli properti.

3. Hasil Survei Alasan Konsumen Membeli Rumah


Berdasarkan riset Rumah.com Property Affordability Sentimen Index H1 2019, para pembeli banyak mempertimbangkan jarak kedekatan sarana pendidikan dengan hunian mereka.

Berdasarkan riset Rumah.com, dari 1.000 responden sebanyak 47 persen di antaranya cenderung memilih kawasan hunian yang memiliki jarak yang dekat dengan kantor dan sekolah. pertimbangan ini berada di posisi peringkat kedua tertinggi yang paling dicari.

Lima besar pertimbangan lain oleh para calon pembeli rumah dalam membeli properti selain itu yakni mempertimbangkan untuk memilih kedekatan hunian dengan fasilitas transportasi umum yakni sebanyak 76 persen.

Konsumen lainnya mempertimbangkan hunian yang dekat rumah sakit atau klinik sebanyak 43 persen, memiliki kawasan yang memiliki keamanan tinggi 40 persen, dan sebanyak 38 persen mempertimbangkan kawasan yang ramah anak. [red]